BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan untuk 144 jenis penyakit bagi peserta JKN. Kepesertaan wajib bagi WNI sejak 2014 dengan iuran bulanan.

Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.

Danantara Libatkan Gojek-Grab di Proyek Motor Nasional